Asal-Usul
Kota Kudus
Kota Kudus adalah salah satu kota yang berada di Indonesia
yang terletak di provinsi Jawa Tengah. Menurut pengamatan saya dan beberapa
pendapat masyarakat Kota Kudus adalah kota yang terkecil wilayahnya dibanding
kota- kota lain yang berada di provinsi Jawa Tengah. Wilayah kota kudus kurang
lebih 425,17 Km2. Hari Kota Kudus
ditetapkan pada tanggal 23 September 1549 M dan diatur dalam Peraturan Daerah
atau PERDA No 11 tahun 1990.
Sejarah Kota Kudus tidak terlepas
dari Sunan Kudus. Karena keahlian dan ilmunya, maka Sunan Kudus diberi tugas
memimpin para jamaah haji, sehingga beliau mendapat gelar “Amir Haji” yang
artinya orang yang menguasai urusan para jama’ah haji. Beliau pernah menetap di
Baitul Maqdis untuk belajar agama Islam.
Dahulu Sunan Kudus yang dikenal
sebagai santri yang taat dan mempunyai kesaktian yang luar biasa hebatnya pergi
naik haji dan menuntut ilmu di tanah arab, setelah beberapa ilmu yang beliau
pelajari akhirnya memutuskan untuk mengajar di tanah Arab. Pada suatu
ketika dengan seiring berjalannya waktu tiba-tiba di daerah Arab terjangkit
wabah penyakit yang sangat mengerikan dan warga arab sangat ketakutan. Wabah
penyakit yang menimpa masyarakat Arab menyebabkan banyak orang yang mati. Dan akhirnya Sunan Kudus membantu untuk
mengobati para warga yang terkena penyakit, dan tentu berkat jasa dari Sunan Kudus akhirnya penyakit bisa
reda. Atas
jasa-jasanya, maka Amir di Palestina memberikan hadiah berupa Ijazah Wilayah,
yaitu pemberian wewenang menguasai suatu daerah di Palestina. Pemberian
wewenang tersebut tertulis pada batu yang ditulis dengan huruf arab kuno, dan
sekarang masih utuh terdapat di atas Mihrab Masjid Menara Kudus.
Tetapi Sunan Kudus menolak hadiah
tersebut hanya sebagai kenang-kenangan beliau meminta sebuah batu. Batu
tersebut tentunya berasal dari Kota Baitul Makdis atau Jerussalem, Palestina
(Al Quds), dan karena hal itulah Sunan Kudus bertempat tinggal
sehingga dinamakan Kota Kudus yang awalnya bernama (Al Quds).
Penulis by : Widad Ainun Nikmah
Penulis by : Widad Ainun Nikmah
0 komentar:
Post a Comment